Nasrul Abit : Sumbar Maju, Masyarakat Sejahtera

oleh

Wagub juga menyatakan Pemerintah Daerah diharapkan secara konsisten dan berkesinambungan harus mengalokasikan anggaran belanja untuk fungsi pendidikan sekurang-kurangnya 20 % (sepuluh persen) dari belanja daerah.

Ini perlu menjadi perhatian serius karena pada tahun anggaran 2018 beberapa Kabupaten/Kota di Sumatera Barat alokasi anggaran untuk fungsi pendidikannya masih dibawah 20 %, yaitu Kabupaten Kepulauan Mentawai 16,77%, Kota Pariaman 18,19%, Kota Bukittinggi 16,76%, Kota Padang Panjang 17,71%, Kota Solok 19,69% dan Kota Sawahlunto 18,69%.

Dan secara konsisten serta berkesinambungan harus mengalokasikan anggaran kesehatan minimal 10% (sepuluh persen) dari total belanja APBD diluar gaji. Hal ini juga perlu menjadi perhatian karena masih terdapat satu daerah Kabupaten/Kota yang alokasi anggarannya belum memenuhi batas minimal tersebut, yaitu Kota Pariaman dengan alokasi 8,39%.

Pemerintah Daerah juga harus mengupayakan peningkatan alokasi Belanja Modal dan memprioritaskannya kepada pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana yang terkait langsung dengan peningkatan pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Menarik dibaca