Saat pemerintah daerah harus betul-betul menerapkan kebijakan anggaran belanja berdasarkan money follow programme dengan cara memastikan bahwa program yang benar-benar bermanfaat yang dialokasikan dan bukan sekedar karena tugas fungsi SKPD yang bersangkutan (money follow function).
Ketepatan waktu, artinya Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun Anggaran 2019 paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran 2019. Untuk itu pemerintah daerah dan DPRD harus menjaga betul dan memenuhi jadwal proses penyusunan APBD tahun anggaran 2019 sesuai tahapan yang telah ditentukan mulai dari tahap penyusunan dan penyampaian rancangan KUA-PPAS kepada DPRD sampai kepada ditetapkannya Perda tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD tahun anggaran 2019.
Keterlambatan atau ketidaktepatan waktu dari masing-masing tahapan tentu akan berakibat terlambatnya persetujuan besama Rancangan Perda APBD dan Penetapan Perda APBD, sehingga akan berujung kepada pengenaan sanksi administrative kepada Kepala Daerah atau DPRD.