Ini berdasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 20 tahun 2018 pasal 27 point 5, satu hari sebelum pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT), maka Surat Keputusan (SK) Gubernur harus sudah diserahkan ke KPU.
“Jika SK Gubernur belum keluar, maka mereka harus membuat surat pernyataan bahwa surat pengunduran diri mereka masih dalam proses,” ungkap Elly.
Dikatakan Elly, Pasal 27 point 5 itu juga mengatur, bagi calon yang berasal dari anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda, wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang. (Salih)
























































