Gubernur Sumbar melalui Staf Ahli Bidang Ekbang (Ekonomi dan Pembangunan), Syaiful Bahri, mengingatkan terkait upaya mencegah/meminimalisir terjadi bencana tanah longsor dan dampak buruk yang timbul, Pemerintah Kota dan warga selain mesti perhatikan peraturan (Perda RTRW), juga mesti perhatikan daya dukung lahan.
Perhatian pada peraturan dan daya dukung lahan tadi menurut Gubernur, juga perlu dalam pemamfaatan lahan untuk kegiatan lain, seperti kegiatan usaha ekonomi. Jika abai, resikonya bencana berpotensi terjadi cepat atau lambat. Ingat firman Allah di surat Ar Rum, ayat-41, terjadi kerusakan di bumi akibat ulah perbuatan manusia.
Di bagian lain, menanggapi harapan Ketua DPRD Imbral, Kota Padang Panjang dalam melakukan kegiatan pembangunan kota ini ke depan, terlebih untuk penanggulangan dampak bencana 27 November 2025 ini, semakin butuh bantuan Pemprov Sumbar, Syaiful Bahari menjawab Pemprov Sumbar tentu akan membantu.
Sejalan itu Gubernur mengingatkan, keharmonisan dan kerjasama yang baik antar eksekutif, legeslatif, yudikatif dan stakeholder serta warga kota/perantau agar terus dijaga/tingkatkan. Begitu pula hubungan vertikal ke prov;nsi. Apalagi di tengah kondisi keuangan daerah (APBD) yang kian terbatas, sebab subsidi dari pemerintah pusat ke daerah, termasuk ke Padang Panjang, berkurang cukup signifikan.




















































