Meski Keuangan Terbatas, Padang Panjang Sarat Prestasi Hingga ke Internasional

oleh

3.Pada 1837 M, Padang Panjang tampil jadi  Ibukota Provinsi Sumatera West Kust dengan wilayah lebih luas dari Prov. Sumbar sekarang.

4.Pada 1881 M, Padang Panjang lewat Bisluid Gubernur Jenderal Belanda No.81/1881 telah dinyatakan sebagai sebuah kota, karena perkembangan wajah tata ruang kotanya sudah layak sebagai kota.

Di seminar itu akhirnya disepakati hari jadi Kota Padang Panjang dirujuk ke 1790 M. Sedangkan tanggal dan bulannya sejalan saran Dr.M.Nur ditetapkan lewat konsensus. Hasil konsensus itu kemudian merujuk ke Bisluid Gubernur Jenderal Belanda No.81/1881 M tanggal 1 Desember 1881 M tentang Padang Panjang dinyatakan sebagai kota.

Hasil seminar itu ditindaklanjuti oleh Pemko Padang Panjang era Walikota Suir Syam (September 2003 – September 2013) dengan membuat Ranperdanya dan diajukan ke DPRD yang selanjutnya disepakati jadi Perda. Terus, setelah dievaluasi oleh Guberenur, Perda ini dimuat di lembaran daerah dengan Perda No.17/2004 tentang Penetapan Hari Jadi Kota Padang Panjang.

Menarik dibaca