Meresahkan, Polres Dharmasraya Kembali Cokok Pengedar Narkoba

oleh

Berikutnya, 1 buah dompet kecil bermerk salah satu toko mas, 1 buah kotak hitam yang berisikan 23 plastik klip bening. Termasuk, seperangkat alat hisab shabu, korek api gas tanpa kepala, 1 unit handphone lipat warna ungu dan 1 unit sepeda motor merk suzuki shogun tanpa plat nomor.




Selanjutnya pelaku dibawa ke RSUD Sungai Dareh untuk dilakukan tes urine. Hasilnya, ketiganya positif menggunakan metamvetamin (sabu). Akhirnya, pelaku bersama barang bukti diamankan di sel tahanan Polres Dharmasraya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini pelaku dan barang bukti kita amankan di Polres dharmasraya Pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112, 114 dan 127. Dimana, ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara,” ujar Iptu Rajulan Harahap, SH (eko)

Tip & Trik

loading…


Menarik dibaca