Order itu sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Walikota Padang No 870/BPBD-Pdg/V/2020 tentang ‘Larangan Sementara Pengguna Transportasi Darat Masuk dan Keluar Kota Padang’. Dalam SE itu diatur bahwa larangan itu berlaku sejak 8 s.d 31 Mei 2020.
Petugas Rita Sumarni sudah melaksanakan maksud surat edaran itu, ia menghentikan mobil Ketua KPU Sumbar. Tapi kesalahpahaman kan bisa terjadi manakala situasi dan kondisi seperti di tapal batas itu, petugas mungkin lupa bahwa dalam SE Walikota diberi pengecualiaan untuk larangan keluar masuk Kota Padang.
Pengeculian itu terhadap 1) Kendaraan pejabat negara/daerah, 2) Kendaraan TNI/Polri, 3) Kendaraan pemadam kebakaran, ambulance, gawat darurat dan mobil jenazah, 4) Kendaraan pengangkut barang dan sembako tanpa penumpang.
Lalu karena mobil dinas Ketua KPU Sumbar termasuk kendaraan pejabat, petugas mungkin tidak memahami diktum 1 dari pengecualian dalam SE Walikota Padang, hingga terjadi kesalahpahaman itu.























































