Menyiasati Pembelajaran di Era Covid-19

oleh

Artikel Lainnya

loading…


Ketiga, ujian sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan peserta didik tidak boleh dilakukan. Ujian sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.

Ujian sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Keempat, kelulusan ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap dapat digunakan sebagai tambahan niiai kelulusan. Kelima, aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan penggunaan dana BOS leh sekolah di era Covid-19.

Dari surat edaran tersebut, jelaslah disini bagi kita bahwa sebagai seorang guru di era Covid-19 ini tentu harus bisa merubah pola piker dan pola mengajar dari yang semula bersifat konvensional (tatap muka) ke pola mengajar dalam jaringan atau pembelajaran jarak jauh, hal ini tentu tidak semudah membalikkan telapak tangan.

Menarik dibaca