Menunggu Pengesahan, Ranperda P4GN Kebutuhan Mendesak

oleh

Dia menyatakan, kondisi itu tentunya sudah sangat mengkhawatirkan dan memprihatinkan. Berangkat dari kekhawatiran tersebut, pemerintah provinsi Sumatera Barat mengajukan Ranperda P4GN. Sebelum diusulkan, dilakukan pembahasan antara DPRD dengan pemerintah provinsi sehingga disepakati Ranperda tersebut menjadi usulan Pemrov meskipun idenya berasal dari DPRD.

“Alhamdulillah, Ranperda tersebut saat ini sudah selesai dibahas dan saat ini menunggu fasilitasi dari Kemendagri dan mudah-mudahan tanggal 26 Pebruari mendatang sudah bisa diambil keputusan melalui rapat paripurna,” terangnya.

Rahayu menyebutkan, Ranperda tersebut terdiri dari 8 BAB dan 37 pasal, dari semula usulan pemprov adalah 8 BAB dan 34 pasal. Namun dalam pembahasan ada hal-hal krusial yang dinilai urgen sehingga jumlah pasal dalam Ranperda tersebut bertambah.

Pasal yang sangat menjadi perhatian tim pembahas dan menjadi ruang lingkup Perda adalah fasilitasi rehabilitasi. Perda ini nantinya akan berbeda dengan apa yang dilakukan oleh Badan Narkotika (BNN) dan kepolisian.

Menarik dibaca