Karena itu amanah Pasal 25 UU Perdagangan. Permasalahannya apa yang selama ini menjadi kendala mesti dapat solusi. “Jangan sampai ada penimbunan vaksin di beberapa wilayah,” katanya.
Legislator asal Sumbar ini menjelaskan, beberapa persoalan ketersediaan vaksin yang terbatas tidak sebanding dengan antusiasme masyarakat yang ingin divaksinasi. Semua kebijakan yang diimplementasi pada tindakan di lapangan mesti tertata dengan baik.
Termasuk memperhatikan aspek segmentasi penerima vaksin. Sosialisasi kepada orang tua pelajar yang menjadi sasaran penerima vaksin. Vaksinasi bagi orang usia lanjut (lansia), ketersediaan tenaga kesehatan sebagai vaksinator, hingga fasilitas kesehatan untuk pemberian vaksin mesti akurat dan pelaksanaannya mesti rata tiap daerah.
Pemerintah perlu segera melakukan evaluasi secara menyeluruh pelaksanaan program vaksinasi ini. Demi percepatan penyelesaian pandemi yang sudah cukup lama di Indonesia. Setiap detail, mulai dari hulu hingga hilir harus di perhatikan.