Hal ini senada dengan Undang-undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bukan hanya membentuk insan Indonesia yang cerdas, namun juga berkarakter dan berkepribadian. Tujuannya adalah untuk membentuk generasi yang tumbuh berkembang dengan karakter yang sesuai dengan nilai luhur bangsa dan agamanya masing masing.
Oleh karena itu, tujuan akhir pendidikan yang sebenarnya adalah melahirkan insan yang cerdas dan berkarakter.
Membentuk peserta didik yang berkarakter merupakan suatu tantangan terbesar bagi guru pada abad 21 ini. Salah satu kebijakan pemerintah dalam pembentukan karakter adalah dengan meluncurkan kurikulum 2013 yang secara garis besarnya menuntut pembentukkan sikap tanpa mengabaikan kemampuan pengetahuan dan keterampilan peserta didik. Kondisi nyata diapangan masih sangat memprihatinkan, baik secara kuantitas, kualitas maupun profesionalitas guru yang perlu dipertanyakan.
Guru yang mampu menghadapi tantangan tersebut adalah guru yang profesional yang memiliki kualifikasi akademik dan memiliki kompetensi.























































