Tanpa informasi yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, rakyat sebagai pemegang kedaulatan tidak memiliki dasar untuk menilai, mengawasi, atau bahkan mengkritisi kebijakan yang diambil oleh para wakilnya. Oleh karena itu, prinsip keterbukaan tidak hanya menjamin demokrasi prosedural, tetapi juga substansial.
Sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, menyiratkan perlunya distribusi informasi yang adil dan merata kepada seluruh elemen masyarakat. Informasi dewasa ini telah menjadi komoditas strategis yang menentukan akses terhadap pendidikan, kesehatan, layanan publik, dan peluang ekonomi. Jika informasi hanya beredar di kalangan elite atau kelompok tertentu, maka kesenjangan sosial akan semakin melebar.
Keterbukaan informasi publik dapat menjadi sarana untuk menjembatani ketimpangan tersebut, dengan memastikan bahwa setiap individu, tanpa memandang latar belakang sosial, memiliki kesempatan yang setara untuk memperoleh informasi yang relevan dan bermanfaat.