Dalam era keterbukaan seperti saat ini, kebutuhan terhadap informasi yang akurat dan dapat diakses publik menjadi tuntutan yang tidak dapat diabaikan. Oleh sebab itu, keterbukaan informasi publik dapat dipandang sebagai bentuk konkret dari implementasi nilai-nilai Pancasila dalam tata kelola pemerintahan.
Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung ajaran tentang pentingnya moralitas, kejujuran dan integritas dalam seluruh aspek penyelenggaraan negara. Dalam konteks keterbukaan informasi, sila ini memberikan landasan etis bahwa penyampaian informasi kepada publik harus dilakukan secara jujur, akurat, dan bertanggung jawab.
Menyembunyikan informasi yang seharusnya diketahui publik dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap etika keagamaan dan moral publik. Oleh karena itu, transparansi informasi menjadi bagian dari pertanggungjawaban moral para penyelenggara negara atas amanah yang mereka emban.
Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak asasi manusia. Termasuk hak atas informasi.
Dalam negara demokratis, hak untuk tahu (right to know) merupakan hak fundamental yang tidak dapat dipisahkan dari prinsip kedaulatan rakyat. Melalui keterbukaan informasi, setiap warga negara dapat memperoleh akses terhadap berbagai informasi publik yang berpengaruh langsung terhadap kehidupan mereka.