SPIRITSUMBAR.COM – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan nomor 13 Tahun 2025 tanggal 11 Juli 2025
Peraturan ini merupakan perubahan atas peraturan menteri pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi (Kemendikbudristek) nomor 12 tahun 2024 tentang kurikulum pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah.
Permendikdasmen nomor 13 tahun 2025 ini mengubah beberapa ketentuan dari Permendikbudristek nomor 12 tahun 2024.
Pertama, tentang kerangka dasar kurikulum. Kerangka dasar kurikulum memuat tujuan, prinsip, landasan filosofis, landasan sosiologis, landasan psikopedagogis, dan pendekatan pembelajaran mendalam (deep learning).
Kedua, struktur kurikulum, memuat kompetensi, muatan pembelajaran dan beban belajar. Kokurikuler dilaksanakan dalam bentuk pembelajaran kolaboratif lintas disiplin ilmu, gerakan 7 (tujuh) kebiasaan anak Indonesia hebat, dan/atau cara lainnya.
Kokurikuler pada pendidikan kesetaraan dilaksanakan paling sedikit melalui pemberdayaan dan keterampilan.
Kompetensi dipergunakan untuk memperkuat keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa, kewargaan, penalaran kritis, kreativitas, kolaborasi, kemandirian, kesehatan dan komunikasi.
Muatan pembelajaran berupa tema yang digunakan untuk merumuskan topik yang relevan dengan konteks sosial budaya dan karakteristik peserta didik dikembangkan oleh satuan pendidikan. Satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menyelenggaran kegiatan ekstrakurikuler sekurang-kurangnya kepramukaan.
Satuan Pendidikan dapat menerapkan Kurikulum secara bertahap atau secara serentak, secara bertahap mulai dari kelas I, kelas IV, kelas VII dan kelas X atau secara serentak pada seluruh kelas.
Mata pelajaran pilihan Koding dan Kecerdasan Artifisial diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah mulai tahun ajaran 2025-2026 secara bertahap. (*)




















































