Padang, SPIRITSUMBAR.COM – Mona Sisca bertindak selaku mediator berhasil mendamaikan Sangketa Informasi Publik (SIP) di mediasi, para pihak bersepakat damai di Ruang Mediasi Kantor Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar) pada Kamis (22/1/2026).
Mona Sisca berhasil mendamaikan SIP antara Yunzar Lubis dengan Pemerintah Nagari Cubadak Barat, Kabupaten Pasaman
“Sidang pemeriksaan awal dengan empat agenda yakni Kompetensi absolut, Kompetensi relatif, legal standing pemohon, legal standing termohon dan jangka waktu permohonan terpenuhi, para pihak sepakat mediasi dengan mediator Mona Sisca,” ujar Ketua Majelis Komisioner KI Sumbar Musfi Yendra pada Register 03/I/KISB-PS/2026.
“Mediasi berjalan penuh keakraban. Para pihak yang bersengketa sepakat damai. Serta menyelesaikan sidang SIP cukup di mediasi saja dan Pemerintah Nagari telah memberikan dokumen informasi yang diminta oleh pemohon,” ujar Mona Sisca.
Adapun pemicu SIP bermuara ke KI Sumbar terkait Salinan rencana anggaran kegiatan serta APBNAG Pemerintah Nagari Cubadak Barat Tahun Anggaran 2024 dan 2025.























































