Mediasi Gagal, Sidang Daniel dan PPID Kantor Pertanahan Tanah Datar Masuki Tahap Pembuktian

oleh

Majelis Komisioner juga mempertanyakan pada Pihak Termohon tentang keterbukaan informasi terhadap Warkah atau pembuktian fisik tersebut.

Pihak termohon mengatakan pihak yang boleh mendapatkan hanya aparat hukum dan pemegang hak.

Terkait dengan hal yang disampaikan Termohon mengaku paham. Dia menegaskan, aduan permohon yakni Landasan hukum/Persyaratan formil /proses penerbitan sertifikat.

Saat ditanya majelis komisioner, hal yang diinginkan pihak pemohon bisa diberikan persyaratan formil. Dijawab pemohon bisa.

Ketua Majelis Komisioner mengatakan, sidang berikutnya masuk tahap kesimpulan. Dia meminta pihak termohon segera menyerahkan hal yang diminta pemohon.

Sebelumnya, Tanti mengatakan, bahwa Yanofta, Ridwan Syah, dan Zet Syahadil memberi kuasa kepada Daniel St. Makmur. Dia menjelaskan sidang berlanjut, karena mediasi yang ditawarkan tidak menemui kata sepakat. Pihak kedua memilih untuk melanjutkan sidang. “Sidang kali ini masuk pada pembuktian,” ujarnya.

Menarik dibaca