Masalah Agraria Bakal Jadi Bom Waktu

oleh

Gubernur menyatakan, sebagai salah satu bentuk komitmennya, Pemprov Sumbar telah menerbitkan Peraturan Gubernur awal 2018 lalu yang dimaksudkan untuk memudahkan kinerja GTRA. Gubernur ingin, pemerintah kabupaten/kota mengambil langkah yang sama.

“Kita sudah (menerbitkan Pergub) untuk ini. Agar berjalan, Bupati dan Walikota bikin juga peraturannya, agar memudahkan kerja gugus menyelesaikan masalah agraria yang ada,” ajaknya.

Di kesempatan yang sama, Direktur Land Reform Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Arif Basyar, mewakili Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraris dan Tata Ruang/BPN yang berhalangan hadir menyebutkan GTRA dibentuk untuk membantu percepatan pencapaian target reforma agraria nasional seluas 9 juta hektare yang terbagi ke dalam dua program, yakni; Legalisasi Aset seluas 4,5 juta hektare, mencakup 3,9 juta hektare legalisasi aset dan 0,6 juta hektare tanah transmigrasi yang belum bersertifikat; dan, Redistribusi Tanah seluas 4,5 juta hektare, mencakup Tanah Hak Guna Usaha (HGU) tidak diperpanjang dan tidak dimanfaatkan seluas 0,4 juta hektare dan pelepasan kawasan hutan seluas 4,1 juta hektare.

Menarik dibaca