Spiritsumbar.com, Muaro Sijunjung – Keberadaan kawasan hutan baik itu Hutan Produksi (HP), Hutan Lindung (HL) dan lainnya di Kabupaten Sijunjung berkisar tinggal 56 persen. Seharusnya keberadaannya harus dipertahankan sebagai warisan untuk generasi di masa depan.
Karena, keberadaan hutan di Kab Sijunjung bukan dalam dongeng cerita 1001 Malam di Bagdad. Memang diakui praktek illegal loging di Kab Sijunjung bagai bara api dalam sekam yang tak kunjung padam. Sehingga melahirkan dilema tak berujung kapan bara apinya itu diusahakan mengecil.
Dalam kondisi beberapa bulan ini, sudah bukan rahasia umum lagi maraknya illegal loging, di setiap Kecamatan yang ada hutannya di Kab Sijunjung patut diduga tumbuh menjamur. Shawmill ilegal semakin berkembang lantaran mendirikannya yang penting ada lokasi dan sarana prasanrana dari alat untuk penebangan hingga transportasi termasuk pekerjanya.
Di Nagari Buluh Kasok Kec Lubuk Tarok juga marak, tak usah disebutkan di sini,tinjau saja disana. Belum lagi di Kecamatan Sijunjung setiap hari kayu illegal keluar dari Nagari Paru dan Aia Angek. Hutan Lindung yang berdekatan dengan Hutan Nagari Paru sudah terdegradasi akibat pembalakan liar.























































