Maraknya Illegal Loging Dilema Tak Berujung

oleh

Demikian juga di perbatasan Nagari Aia Angek dengan Nagari Paru, dari hasil investigasi Senin (12/6/2017), ada lokasi penumpukan kayui legal permanent. Lokasi tersebut di pinggir jalan dipagar dengan zign. Ketika dilihat kedalam banyak tumpukan kayu jenis campuran ukuran 8×12 dan lainnya lumayan banyaknya. Bahkan tak jauh dari penumpukan kayu suara shinshaw  dari pagi sampai sore berpacu deru mesinnya bagaikan  motor trail  dipakai untuk trabas ketika melewati medan yang berat.

“Kayu di sini ini, setiap malam juga keluar dari Aia Angek kalau tidak lewat jalan arah Jorong Tanah Bato, bisa lewat lewat Tapian Diaro dari Padang Ranah Jorong Sijunjung Timur. Atau melewati jembatan di Pudak langsung menuju Jalinsum Tanah Badantung,” tutur Ar salah seorang warga di Nagari Sijunjung yang setiap malam dilalui mobil truk pembawa kayu illegal dari dalam.

Ini baru sebagian gambaran masalah illegal loging di Kab Sijunjung. Lantas siapakah institusi yang bertanggung jawab dalam masalah ini pihak institusi terkait dengan masalah hutan yaitu Dinas Kehutanan Prov Sumbar. Karena kewenangan daerah Kab Sijunjung sejak 1 Oktober 2016 berpindah ke Provinsi Sumbar dikuatkannya perubahan SAKPD menjadi OPD yang berlaku sejak bulan Januari 2017. Dengan landasan Permendagri nomor 18 tahun 2016 lalu.

Menarik dibaca