Jika tidak berpatokan dengan pedoman penyusunan putusan di Mahkamah Agung yang diadopsi oleh peradilan di bawahnya, jangan salahkan peradilan atau hakim litigasi membatalkan seluruh putusan ajudikasi Majelis Komisioner Komisi Informasi tersebut.
Terus kaitan Maje;lis Komisioner sebagai hakim ajudiaksi dengan Mahkamah Agung sebagai payung besar hakim litigasi apa? Nah, ayo balik lah UUD 1945 terutama soal Kekuasaan Kehakiman pada perubahan ke emat Konsititusi Negara Republik Indonesia itu, jelas mengatakan di Ayat (3) ;
Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasan kehakiman diatur dalam UU.
Komisi Informasi dasar konstitusinya adalah Pasal 28 F UUD 1945, fungsi KI menerima, memeriksa dan memutuskan sengketa informasi publik dalam sidang sengketa informasi publik bersifat ajudikasi non litigasi (tapi pemateri di Bimbingan Teknis di Bogor kemarin menyoal soal non litigasi.
Tidak bisa non litigasi karena putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Publik di sidang sengketa informaasi publik. Jika putusannya berkekuatan hukum tetap maka putusan itu punya implikasi hukum. Yakni ada penyerahan informasi kepada si pemohon informasi atau tidak diberikan informasi kepada si pemohon informasi, setelah putusan badan publik dikuatkan dengan putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi)























































