Majelis Komisioner Komisi Informasi Itu Hakim Ajudikasi

oleh

Penulis yang komisioner dua periode di Komisi Informasi Sumbar tersanjung juga sedikit saat Bimtek itu. Berdasarkan UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Majelis Komisioner Komisi Informasi yang Hakim Ajudikasi itu dilegitimasi oleh UU 14 tahun 2008 itu sebagai penerima, pemeriksa dan pemutus sengketa infomasi publik. Putusan yang dibuat majelis Komisioner Komisi Informasi karena bukan di lembaga peradilan tapi di lembaaga luar peradilan adalah putusan ajudikasi yang bisa diajukan keberatan kepada hakim litigasi. Tekad di Bimbingan Teknis Komisi Informasi kemarin itu bagi komsioner Komisi Informasi yakni; “ Kami Hakim Ajudikasi tidak akan memusingkan Hakim Litigasi”. Uihh keren.

Tentu karena sifat ajudikasi yang bisa sampai ke ranah litigasi, maka Perki 1 tahun 2013 tentang Prosedural Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang menjadi turunan UU 14 Tahun 2008 sebagai pelaksana dari Pasal 28 F UUD 1945. Harus bersinergis dan mesti dilakukan revolusi terhadap Perki 1 Tahun 2013 tersebut.

Menarik dibaca