Majelis KI Kabulkan Sebagian Permohonan Syahrial, Minta BPN Kabupaten Solok Terbitkan SKPT

oleh

Selain itu, majelis juga memerintahkan kepada pemohon atas nama Syahrial dan Erma Nova terlebih dahulu membuat surat permohonan secara tertulis untuk mendapatkan SKPT sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Sementara itu bagi termohon dalam hal ini BPN Kabupaten Solok, Majelis Komisi Informasi memerintahkan pihak termohon memberikan Surat Keterangan Pendaftaran seperti yang telah diputuskan. “Paling lambat 14 hari kerja setelah menerima surat permohonan dari Pemohon” jelasnya.

Sementara itu termohon Syahrial dan Erma merasa lega dengan adanya putusan Komisi Informasi Sumatera Barat untuk mengabulkan permohonan yang telah berjuang sejak 2014 mengungkap masalah tanah di Nagari Dilam mengenai tanah pusako tinggi kami di Jorong Kapalo Koto.

“Sejak memasukkan permohonan sengketa informasi pertanahan ke Komisi Informasi Sumbar kami berharap bisa mendapatkan informasi sesuai yang kami mohonkan. Agar jelas siapa dibalik penerbitan sertifikat tanah pusako kami. Alhamdulillah pada sidang putusan ini Komisi Informasi mengabulkan permohonan dengan memberikan SKPT nantinya,” ungkap Syahrial.

Menarik dibaca