Mahasiswa Fisipol UNES Pelajari Tupoksi Kedewanan di DPRD Sumbar

oleh

“Saat ini, pengalaman kerja, pengalaman hidup itu menjadi motivasi untuk diri kita, bekal semangat kita dalam meraih apa yang direncanakan. Jangan sampai lulusan Unes kalah dengan yang lain, kalau bisa setara dengan lulusan kampus hebat lainnya,” ujar Raflis.

Sekretaris DPRD Provinsi Sumbar, Raflis memaparkan panjang lebar, tentang tugas pokok anggota dewan dan perannya sebagai wakil rakyat.

Sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, anggota dewan memiliki tugas membuat perda, menyetujui APBD serta juga APBD Perubahan hingga jemput bola menyalurkan dana pokir-nya setelah menyerap aspirasi masyarakat.

“Barangkali tentu, DPRD Provinsi menjadi penentu keberhasilan jalannya suatu pemerintahan daerah, karena antara pemerintahan provinsi dengan DPRD Provinsi itu saling dukung satu sama lain, sehingga ketika pemprov sukses, maka itu menjadi kesuksesan juga bagi kami di DPRD, ” paparnya.

Kalau di pemprov itu ada Kadis-kadis urusan tertentu yang menjadi perpanjangan tangan gubernur untuk mengelola pemerintahan dan pelayanan publik. Sedangkan di DPRD, sambung Raflis, ada anggota dewan yang membidani komisi-komisi tertentu yang dalam hal ini sama dengan kadis tadi peran mereka.

Menarik dibaca