Dia mengatakan,meskipun mantan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Pasaman Barat, Hendri sudah divonis pada 2015, namun hanya satu orang saja tersangka yang terseret. Padahal pihak kejaksaan sudah menetapkan dua tersangka baru dari rekanan mobil atas nama Vitarman dan Arifin. “Kedua tersangka itupun tidak ada kejelasannya. Kami mempertanyakan ini, apakah kasus ini lanjut atau diam begitu saja,” katanya.
Menanggapi tuntutan mahasiswa itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Teguh Wibowo menegaskan akan menuntaskan tunggakan kasus korupsi yang ada secepatnya tanpa pandang bulu. “Prosesnya tetap jalan dan tidak diam. Kami mohon dukungan mahasiswa mengawal ini sehingga kasus yang sudah penyidikan segera tuntas,” katanya.
Ia mengatakan penanganan kasus korupsi berbeda dengan kasus tindak pidana umum lainnya. Butuh, waktu, saksi dan alat bukti yang kuat. Pihaknya saat ini sedang memperkuat alat bukti yang ada terkait kasus mobil dinas tersebut. Kasus mobil dinas dipastikan tetap berlanjut dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru.ujar Teguh






















































