“Khusus bagi siswa SMP, meskipun pembelajaran dilakukan secara daring, tetap berada dalam pengawasan pihak sekolah dan orang tua untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Seluruh kepala sekolah diharapkan menyampaikan informasi ini kepada seluruh guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan orang tua/wali murid.
Surat edaran belajar dari rumah bernomor 400.3/45/Dikbud-Pdg/VIII/2025. Surat itu ditandatangani Kadis Pendidikan pada tanggal 31 September 2025.(Rel)