Mabuk Berat, Seorang Mahasiswi Diperkosa Secara Bergilir

oleh

Ketiga pelaku saat ini sudah ditahan di sel tahanan Polsek Panakkukang. Berdasarkan kedua pasal itu, ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Iptu Iqbal memastikan ketiga tersangka ini adalah pelaku perkosaan terhadap seorang mahasiswi di kamar 101 di sebuah hotel di Panakkukang dan bukan anak di bawah umur. “Semua orang dewasa tidak ada yang di bawah umur. Dari ketujuh orang ini (yang diamankan) mereka memang sudah dewasa semua,” ujarnya.

Sementara itu, empat orang lainnya yang diamankan, termasuk seorang wanita (SN), kini sudah dilepaskan. Meskipun awalnya, SN disebut-sebut sebagai orang yang memaksa korban untuk menginap di hotel dan ikut menyuruh para pelaku masuk ke dalam kamar di mana korban tertidur karena mabuk berat.

“Adapun yang empat ini dalam gelar perkara kami tetapkan sebagai saksi. Tentunya kita tunggu hasil penyidikan lebih lanjut lagi apakah ada kemungkinan tersangka baru dalam perkara ini,” ungkapnya.

Sebelumnya, Polsek Panakkukang Makassar menangkap tujuh orang pelaku pemerkosaan terhadap mahasiswi berinisial EAN (23). Mereka diciduk di salah satu hotel, di Jalan Meranti, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulsel, Minggu, 20 September 2020.

Menarik dibaca