Desmawita menyebutkan kegiatan ini terdiri dari 3 orang narasumber, yakni Penyuluh Hukum Madya. Desmawita,SH.MH dengan judul materi “Perlindungan Anak”. Selanjutnya, Mainofri, SH. MM judul materi “Kenakalan Remaja” dan Penyuluh Hukum Muda Nursyahid,SH dengan judul materi “Penghapusan KDRT”.
“Semoga dengan ada penyuluhan tentang hukum ini masyarakat mendapat pengetahuan dan informasi terkait permasalah hukum yang terjadi ditengah-tengah masyarakat kita,” sebutnya. (Salih/Rel)




















































