Sementara Ketua Masjid Baitul ‘Arafah H. Heranof Firdaus dalam sambutannya mengatakan menamatkan atau khatam Al Qur’an adalah kewajiban. Karena, untuk masuk ke jenjang SMP harus memiliki sertifikat TPQ. Hal ini ujarnya sudah diatur dalam Perda Kota Padang Nomor 6 tahun 2003 tentang Wajib Pandai Baca Tulis Al-Quran bagi Peserta Didik Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah
“Kita sebagai warga Kota Padang sangat bersyukur. Karena wajib baca tulis Al Qur’an telah memiliki aturan yang jelas dan harus dilaksanakan,” ujarnya.
Hal sama, Lurah Banuaran Nan XX, Devrison, ST menegaskan para orang mesti berbangga. Karena tidak semua anak mau belajar ke masjid. Tapi dengan adanya aturan ini, semua harus belajar Al Qur’an di masjid.
“Khusus untuk pemerintah kota Padang ini menjadi program unggulan Bapak Walikota Fadly Amran dan Wakil Walikota Maigus Nasir. Ini merupakan produk smart surau, yang mendapat dukungan penuh oleh pemerintah kota Padang,” ujarnya.