Lanjut Supardi, dengan adanya Perda Nomor 16 Tahun 2019 ini, bahkan koperasi nantinya berhak mendapat modal dari pemerintah melalui APBD.
“Sehingga modalnya tidak hanya dari sumbangan anggota, tapi ada pernyataan modal dari daerah, sehingga koperasi bisa menggulirkan dana dengan jelas, bunga lebih jelas dan murah, dan menjangkau masyarakat,” ujar Supardi yang disebut- sebut bakal calon kuat Wali Kota Payakumbuh masa depan ini. (rel)






















































