Pelanggaran pengelolaan B3 dan limbah B3 dari berbagai bentuk kegiatan yang berakibat pada pencemaran lingkungan dapat tuntutan formal berupa pidana kata Hamdi. Maka dari itu DLH Kabupaten Agam merupakan salah satu OPD teknis yang berperan dalam pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan tersebut, sehingga dilaksanakan In House Training Pengelolaan Limbah B3 .
Peserta yang mengikuti sebanyak 46 orang, berasal dari 23 Puskesmas, dua Rumah Sakit, dua klinik, satu dari laboratorium lingkungan, 17 orang dari DLH Agam dan satu orang dari Dinkes Agam, dengan mendatangkan enam narasumber, tiga orang dari Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM Yogyakarta, satu orang dari Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sumatera, satu orang dari DLH Sumbar dan satu orang dari Dinkes Agam. (Irman Naim)
Editor : Saribulih
Baca juga:






















































