Limbah B3 Harus Dikelola Dengan Baik

oleh

Dia jelaskan bahwa dampak ini wajib dikelola dengan pertimbangan dasar jaminan kesehatan manusia dan lingkungan. Sehingga pengendalian dampak ini sudah diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2017, tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Pengelolaan limbah B3 menjadi permasalahan yang harus menjadi perhatian serius, karena tingkat bahaya limba B3 sangat tinggi bagi kesehatan manusia dan lingkungan. Lebih lanjut Isman mengatakan bahwa tingginya tingkat bahaya limbah B3 membutuhkan biaya yang sangat mahal, rumit, spesifik serta kompetensi SDM pengelola yang handal untuk mengelolanya.

Maka dari itu, sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban pemerintah daerah terhadap amanat UU Nomor 32 tahun 2009, Pemerintah Kabupaten Agam tahun 2018 sudah menyediakan anggaran sebesar Rp2 miliar bagi pengelolaan limbah B3.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Agam, Hamdi, ST, M.Eng, mengatakan bahwa kegiatan pengelolaan B3 dan limbah B3 adalah salah satu mata rantai yang cukup panjang, dan melibatkan banyak pihak, mulai dari penyedia bahan B3, penghasil limbah B3, pengangkut, pengumpul, pemanfaat, pengolah dan penimbun limbah B3.

Menarik dibaca