Dari 19 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) provinsi Sumatera Barat, lima diantaranya adalah usul prakarsa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Arkadius, usai mendengarkan laporan Bapemperda terkait Propemperda 2018 dalam rapat paripurna, Jumat (24/11/2017).
Dia menjelaskan, lima Ranperda usul prakarsa DPRD tersebut sangat penting dan menyentuh langsung kepada kepentingan masyarakat. “Salah satu yang paling krusial adalah Ranperda tentang Penetapan Hari Jadi Provinsi Sumatera Barat. Kemudian ada Ranperda tentang Kesejahteraan Sosial dan Ketenagakerjaan,” jelas Arkadius.
DPRD bersama pemerintah provinsi diharapkan dapat memaksimalkan kinerja dalam melakukan pembahasan seluruh Ranperda yang sudah masuk dalam Propemperda tersebut. Meskipun demikian, pembahasan jangan hanya sekedar mengejar target kuantitas, namun harus detail dan mendalam agar produk hukum yang dilahirkan bisa diaplikasikan dengan baik.























































