Dijelaskan LaNyalla, salah satu indikator untuk menarik investasi masuk ke suatu daerah, adalah kemudahan berusaha. Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo sampai menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.
“Karena memang peringkat kemudahan berusaha di Indonesia masih di peringkat ke-73 dunia. Dan Presiden Jokowi menargetkan dapat naik ke peringkat 40 dunia dalam dua tahun ke depan. Oleh karena itu, Undang-Undang Cipta Kerja menjadi senjata pamungkas untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi Indonesia, di tengah hantaman Pandemi Covid,” jelasnya.
Diterangkannya, pertumbuhan ekonomi berbanding lurus dengan pembukaan lapangan pekerjaan. Indonesia sendiri butuh pertumbuhan ekonomi di angka 6 persen, agar mampu menyerap angka pengangguran terbuka yang ada.
“Untuk menaikkan satu persen pertumbuhan ekonomi nasional, diperlukan investasi Rp 800 triliun. Kalau kita asumsikan pertumbuhan ekonomi kita saat ini 0 persen karena terimbas Pandemi Covid, maka untuk mencapai 6 persen, diperlukan investasi sebesar Rp 4.800 triliun,” ujarnya.























































