Halaman yang bermasalah tersebut, merupakan fasilitas bagi para pemilih, untuk melakukan pengecekan data diri mereka secara mandiri sebagai pemilih. Pemilih cukup memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) atau nama mereka di website KPU tersebut, untuk mengetahui apakah sudah terdaftar sebagai pemilih pada proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) atau belum.
“Kejadian peretasan untuk yang kedua kalinya dalam waktu tak berselang lama ini membuktikan, sistem keamanan website yang dibangun KPU rentan dibobol hacker dan sangat lemah,” tukas Alex.
“Jika tidak ditangani dengan tepat dan tidak melakukan perbaikan serta meningkatkan keamanan sistem, maka akibat dari pembobolan ini dapat menimbulkan masalah yang lebih fatal. Di antaranya, kerusakan data pemiliih, terjadinya duplikasi data, bahkan mengakibatkan kehilangan data pemilih,” tegas Alex.
Seperti diketahui, urai Alex, sudah sering instansi pemerintah mendapat serangan siber seperti yang dialami oleh lembaga DPR belum lama ini.























































