Laki Bini, Jadi Balon Perorangan Pilkada Padang

oleh

Setelah pengumpulan syarat dukungan ini, mengacu pada pasal 48 Undang-undang Pilkada, KPU Kota Padang melakukan tiga verifikasi. Verifikasi pertama, yaitu verifikasi jumlah dukungan serta jumlah sebaran, kemudian yang kedua verifikasi administrasi yang dilakukan KPU dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Ketiga verifikasi faktual dengan metode sensus, petugas menemui langsung setiap pendukung calon yang menyerahkan KTP-nya. Bila pendukung calon tak bisa ditemui, maka pasangan calon diberi kesempatan untuk menghadirkan mereka di kantor PPS.

Jika pasangan calon masih tak bisa menghadirkan pendukung mereka ke kantor PPS, maka dukungan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat. Kemudian setelah itu direkapitulasi kembali. Kalau ada kekurangan, akan ada masa perbaikan. (MC)

Menarik dibaca