Sementara Wakil Ketua KI Sumbar, H. Arif Yumardi menambahkan Informasi publik itu harus diberikan pejabat kepada masyarakat umum. Jangan tunggu diminta apalagi tak diberikan informasi publik.
“Mesti ubah mindset kita, bahwa informasi publik wajib diinfomasikan. Pengelolaan informasi publik didasari UU 14 tahun 2008,” ujarnya
Arif Yumardi menekankan kepada uji konsekuensi terkait informasi dikecualikan. “Silahkan uji konsekuensi apa saja informasi publik kategori dikecualikan, berdasarkan UU dan kepatutan, no problem mau semua informasi publik dikecualikan di Pemko Bukittinggi, kami akan lakukan uji kepentingan,” ujar Arif Yumardi.
Ditegaskan H Arif Yumardi jangan anggap enteng kerja pengelolaan informasi publik. Tapi jalankan dan laksanakan karena akan menciptakan kenyamanan kerja badan publik.
Rakor yang dibuka Sekdako Bukittinggi Martias Wanto menghadirkan KI Sumbar, Arif Yumardi dan Adrian Tuswandi. Juga hadir sebagai pemateri Kadis Kominfotik Sumbar diwakili Kabid IKP Indra Sukma. (*)




















































