Padang, SPIRITSUMBAR.COM —Krisis air bersih yang melanda Kota Padang telah berada di titik nadir. Keluhan para pelanggan hanya dianggap angin lalu oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perum AM) Padang atau PDAM. Tak saatnya lagi PDAM berkilah. Kalau tak sanggup, saatnya angkat bendera putih.
Bahkan, Komisi II DPRD Kota Padang secara resmi telah mengajukan permohonan audit operasional terhadap Perumda Air Minum Kota Padang Tahun Anggaran 2025.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 03/Kom II-DPRD/I-2026 tertanggal 23 Januari 2026 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Padang. Sebagai bentuk sikap tegas DPRD terhadap persoalan layanan air bersih yang dinilai kian mengkhawatirkan.
Ketua Komisi II DPRD Kota Padang, Rachmad Wijaya, menegaskan bahwa audit operasional bukan sekadar agenda administratif. Melainkan instrumen pengawasan serius untuk menguji kinerja dan tanggung jawab manajemen PDAM.
Menurutnya, DPRD tidak bisa lagi menerima pengelolaan perusahaan daerah yang tidak terukur dan minim akuntabilitas.





















































