“Kami ingin audit ini objektif dan independen. Kalau ada persoalan struktural, manajerial, atau kebijakan yang keliru, harus dibuka apa adanya. DPRD tidak ingin masalah ini terus ditutup-tutupi,” ujar Rachmad dari Dapil Padang Selatan dan Padang Timur.
Rachmad Wijaya menegaskan, DPRD memiliki kewajiban moral dan politik sebagai representasi rakyat. Untuk memastikan setiap badan usaha milik daerah menjalankan mandat pelayanan publik secara optimal.
Menurutnya, layanan air bersih merupakan kebutuhan dasar. Ini tidak boleh dikelola dengan pendekatan biasa-biasa saja.
“Air bersih menyangkut hajat hidup orang banyak. Ketika pelayanan terganggu dan keluhan masyarakat terus berulang, DPRD wajib hadir dan mengambil sikap,” katanya.
Permohonan audit operasional ini sekaligus menjadi sinyal bahwa DPRD Kota Padang siap menaikkan tekanan politik apabila hasil audit nantinya menunjukkan adanya kelalaian atau kegagalan manajemen.
Rachmad menegaskan, DPRD tidak akan ragu menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk memastikan perbaikan nyata di tubuh PDAM.






















































