“Tetapi tidak untuk faktual, hanya sampai penelitian administrasi saja. Dalam administrasi harus lengkap. Kalaupun dari jumlah keseluruhan persyaratan yang diberikan kurang satu, maka itu harus dibetulkan. Jadi kita berdasarkan data”urainya.
Selain itu, disampaikan bagi parpol yang menetapkan calon penghubung harus betul – betul memilih orang yang mampu berkomunikasi dan menyampaikan informasi secara baik. Itu bertujuan agar apa -apa saja informasikan yang disampaikan KPUD bisa disampaikan lagi oleh penghubung kepada pengurus parpol terkait dengan baik dan benar.
Ketua KPU Pessel, Epaldi Bahar mengatakan terkait Sipol merupakan sebuah kewajiban yang harus diisi secara clear oleh masing masing parpol dalam aplikasi yang telah disediakan.
Sipol tersebut merupakan sebuah alat untuk menginput data parpol yang menjadi syarat peserta pemilu 2019.“Oleh karena itu, ini hukumnya wajib”terang Epaldi.
Dia berharap dalam kegiatan Bimtek tersebut dapat memberikan banyak manfaat bagi pengurus parpol yang hadir sehingga bisa memahami dengan jelas dalam keikutsertaan parpol pada pemilu mendatang. (Niko)























































