“Memang pleno ini agak terlambat, karena kita harus menunggu keputusan MK. Hasilnya memang tidak ada perubahan, maka saat ini kita lakukan pleno penetapan”, ulas Yanuk.
Yanuk juga mengatakan, usai melakukan pleno, KPU Sumbar langsung ke DPRD Sumbar untuk memberikan surat keputusan pemenang Pilkada. Untuk selanjutnya lembaga legislatif tersebut akan mengusulkannya pada Presiden RI, melalui Menteri Dalam Negeri.
“Kita akan lanjutkan surat keputusan pleno KPU ini ke DPRD Sumbar, untuk dilanjutkan ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri, untuk mengeluarkan SK gubernur sekaligus melantiknya,” tambah Yanuk.
Pada saat pleno penetapan, jumlah peserta yang boleh masuk ruangan amat terbatas. Maka disediakan monitor di luar ruangan.
Sekaitan dengan terbatasnya yang boleh masuk ruangan pleno KPU, Kasubag Tehnis dan Hupmas KPU Sumbar Jumiati mengatakan, untuk menjaga protokol kesehatan masa pandemi. Sehingga tidak menimbulkan kluster baru.
“Kami mohon maaf pada rekan-rekan mitra kerja dan masyarakat, karena tidak bisa mengakomodir untuk masuk dalam ruangan pleno. Karena tempat terbatas dan mengikuti protokol kesehatan, sesuai aturan berlaku,” ungkap Jumiati.