KPU Kota Padang Komit, Serahkan Laporan Layanan Keterbukaan Informasi

oleh

“Kita sudah membenahi segala hal sesuai dengan masukan dari KI Sumbar,” lanjut Atika.

Ketua KI Sumbar, Nofal Wiska mengapresiasi KPU Padang yang terus melakukan perbaikan tata kelola layanan informasi.

“Ini yang kita harapkan dari badan publik, setiap saat melakukan upaya perbaikan layanan informasi karena penyebarluasan informasi adalah kewajiban badan publik,” jelas Nofal Wiska.

Tanti Endang Lestari menilai komitmen KPU Padang ini akan disupport penuh oleh KI Sumatera Barat.

“Tujuan monitoring dan evaluasi badan publik termasuk ke KPU adalah memberikan masukan, KI Sumbar siap melakukan asistensi ke KPU Padang dan badan publik lainnya,” papar Tanti.

Penyerahan laporan keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur UU KIP adalah keharusan bagi badan publik. Laporan itu diserahkan ke Komisi Informasi paling lambat 31 Maret 2021. (rilis)

Menarik dibaca