KPU Dharmasraya Utamakan Keterbukaan Publik

oleh

Menurut Komisioner KI Sumbar Adrian potret pelaksanaan keterbukaan informasi publik di KPU sudah berjalan sesuai dengan Peraturan KPU 1 tahun 2015.

“Sudah bagus apalagi ada web resmi memuat pelayanan informasi dan data serta dokumentasi informasi publik, tinggal bagaimana upgarde daftar informasi dan standar layanan informasinya juga harus dimuat di web atau di media informasi lainnya,”ujar Adrian.

Bahkan performance pelayanan informasi publik, semua kantor KPU kota dan kabupaten cukup baik.

“Seperti di KPU Pesisir Selatan performance pelayanan sudah bagus, ketika masuk ke kantornya terasa bahwa informasi publik diminta masyarakat pasti dilayani cepat,”ujar Adrian.

Kendala  justru adadi lembaga Panwaslu, dari beberapa kali KI Sumbar monev ke Panwaslu justru terkendala regulasi lanjutan.

“Terus terang Panwaslu sudah punya aturan terkait pelayanan informasi publik yakni Perbawaslu 1 tahun 2017, tapi sampai April ini soal surat keputusan penunjukan Kepala Unit Pelayanan Informasi Publik di Panwaslu belum dilakukan oleh PPID Bawaslu Sumbar,”ujar Adrian.

Menarik dibaca