KPID Sumbar Minta Pusat, Segera Revisi UU Penyiaran

oleh

“Pengawasan terhadap media baru, perlu dipertegas lembaga negara yang berwenang dalam pengawasan kontennya,” terang dia.

Tusi KPI Makin Berat

Jimmy mengatakan, mempercepat pembahasan dan penetapan revisi UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dengan memperkuat kelembagaan KPI khususnya KPI Daerah sebagai Lembaga pengawas penyelenggaraan penyiaran di daerah, perlu didukung semua pihak.

“Penguatan kelembagaan ini penting, mengingat akan diberlakukan digitalisasi penyiaran yang sudah disahkan dalam UU Cipta Kerja dan PP No 46 Tahun 2021,” terang Jimmy.

“Hal ini, tentunya akan membuat tugas dan fungsi (Tusi) KPI akan semakin berat dengan Penyiaran Digital, dimana konten siaran akan semakin variatif serta chanel penyiaran semakin lebih banyak,” tambahnya.

Selain lobi penguatan ke pusat, ungkap Jimmy, KPID Sumatera Barat juga melakukan koordinasi dengan Pemprov dan Ketua DPRD Sumatera Barat, dalam kaitan penguatan kelembagaan tersebut.

Selain itu, Jimmy juga mengungkapkan, usulan KPID Sumatera Barat utuk menjadikan tanggal 1 April sebagai Hari Penyiaran Nasional. Karena, presiden telah menandatangani Keppres No 9 Tahun 2019 tentang Harsiarnas.

Menarik dibaca