“KPID Sumatera Barat melalui Bidang Kelembagaan, telah menyerahkan surat pada Presiden Jokowi yang dititipkan melalui Kantor Staf Presiden untuk mendorong percepatan Revisi UU Penyiaran,” ungkap Afriendi.
Demokratisasi Penyiaran di Siaran Digital
Sementara, Komisioner Bidang Kelembagaan KPID Sumatera Barat, Jimmy Syah Putra Ginting mengungkapkan, siaran digital mengandung semangat demokratisasi penyiaran. Karena itu, penyiaran semestinya tetap mengedepankan keberagaman isi dan kepemilikan serta akses siaran yang merata.
“KPI beserta KPID yang mewakili publik sebagai lembaga khusus yang bertugas mengawasi konten siaran, harus memiliki kewenangan khusus memberikan sanksi, terhadap pelanggaran siaran yang putusannya bersifat final dan mengikat,” ungkap Jimmy.
Selain itu, Jimmy mengungkapkan, KPID Sumatera Barat meminta pemerintah tetap mempertahankan Sistem Stasiun Jaringan (SSJ). Tujuannya, agar tetap bisa mengakomodir kepentingan daerah di bidang penyiaran, sehingga berbagai potensi lokal dan keberagaman budaya lainnya selalu dapat tempat dalam industri penyiaran.























































