Dalam pemaparannya, Mulyo menjelaskan bahwa walau siaran televisi secara kasat mata bersifat gratis, tapi sebenarnya tidak. Karena, mata masyarakat dimanfaatkan untuk menonton sebagai kompensasinya adalah biaya iklan yang dibayarkan oleh pihak pengiklan.
Menurut Mulyo memahami Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) sebenarnya mudah. Sudah ada dikepala tenaga pemantau.
“Jika menurut pikiran kita salah atau tidak pantas maka sudah berpotensi melanggar karena prinsipnya P3SPS merujuk kepada nilai-nilai moralalitas dan norma sosial yang berlaku di masyarakat,” ungkap komisioner yang tercatat sebagai pengajar di Jurusan Sastra Indonesia Fakultas Ilmu Budaya Universitas Diponegoro.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumatera Barat Jasman Rizal yang ikut mendampingi Bimtek tersebut mengapresiasi KPI pusat bisa memfasilitasi bimbingan teknis pemantauan ini.
Menurut Jasman, keberadaan KPID Sumbar sangat penting bagi Pemerintah Provinsi dalam mengawasi dan memberi sanksi pelanggaran konten siaran yang ada si lembaga penyiaran. Karena banyak juga pengaduang-pengaduan kepada kita terkait siaran TV dan radio.