“Saya harapkan, kedepan tidak ada lagi yang seperti ini, pada semua pihak agar dapat membantu kelancaran tugas jurnalis, kecuali si wartawan melakukan tugasnya tidak mengacu pada aturan jurnalis, perlu untuk diingatkan, termasuk juga berkaitan dengan etika,” tegas Ucok lagi, yang merupakan Ninik-mamak kaum Tanjung Sunur Padang Pariaman itu.
Sebelumnya, pihak Kepolisian Sumatera Barat sudah mengatakan, kalau surat permintaan bertanda tangan gubernur bukan penipuan dan sudah masuk ranah Tipikor, dan disikapi anggota DPRD Sumbar untuk melakukan hak angket dan iterplasi, maka para jurnalis coba melakukan konfirmasi.(fwp-sb)
























































