“Dari 6 entitas di Provinsi D.I Yogyakarta, rata-rata masih ditemukan permasalahan berkaitan dengan pengelolaan belanja, pengelolaan pendapatan, pengelolaan aset, serta kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang. Tentu hal ini patut menjadi perhatian entitas untuk segera menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi yang telah ditetapkan oleh BPK RI,” tandasnya.
Karena itu, Komite IV DPD RI menekankan, terlepas dari capaian opini WTP (100%) yang harus terus dipertahankan, kami berharap agar kualitas pengelolaan keuangan daerah agar dapat ditingkatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kualitas pengelolaan keuangan daerah sangat penting agar output dan outcome anggaran dan kegiatan dapat bermanfaat bagi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.
Sementara itu, Wakil Ketua Komite IV DPD RI Chasytha A. Kathmandu menambahkan, bahwa perolehan opini WTP bukanlah akhir dari pencapaian, tetapi justru menjadi awal untuk terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.




















































