Spiritsumbar.com, Padang – Kecekatan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) untuk merevisi aturan prioritas penggunaan dana desa.Untuk pencegahan dan penanganan Pandemi Covid-19 perlu didukung penuh.
DPD RI sangat mengapresiasi efektifitas dan efisiensinya. Hal itu diungkapkan Anggota DPD RI H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa, S.IP., MH usai rapat kerja virtual antara Komite I DPD RI dengan Kementerian Desa PDTT, Rabu 22 April 2020.
Hadir dalam pertemuan itu, Menteri beserta Wakil Menteri, Dirjen dan Sekjen Kemendes PDTT dan 22 Anggota Komite I DPD RI. “Langkah cepat yang diambil Mendes PDTT untuk merevisi Permendes No.11 Tahun 2019 dengan Permendes No.6 Tahun 2020 sangat kita apresiasi. Efektif dan sangat efisien,” ujarnya.
Artikel Lainnya
Leonardy menyebutkan, Permendes Nomor 6 Tahun 2020 tersebut begitu mengakomodir pencegahan dan penanganan Covid-19 dengan menggunakan dana desa. Dananya sudah di desa (umumnya nagari di Sumbar). Peraturannya dilengkapi dengan tiga pasal (1, 8 dan 8A) dan dua lampiran yaitu Lampiran I dan Lampiran II yang berisi acuan cukup lengkap dan komprehensif tentang penggunaan dana desa untuk penanganan dan pencegahan Covid-19.
Di dalamnya ada klausul pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) sebesar Rp600.000 per bulan per kepala keluarga. BLT-Dana Desa ini diberikan selama tiga bulan.