Komite I Desak Pembentukan Pansus Pengawasan Covid-19

oleh

Spiritsumbar.com, Padang – Pemerintah telah menetapkan Pandemi virus corona jenis baru, severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) sebagai bencana nasional. Kebijakan itu tertuang dalam Keppres Nomor 12 Tahun 2020. Makanya mari bersatu lawan corona.

“Saya sangat mendukung upaya Komite I untuk mengawasi penanganan Corona/Covid-19 ini secara terstruktur dan terintegrasi, dimana ada komunikasi, integrasi, sinergi, sinkronisasi (KISS) antara pemerintah pusat dan daerah. DPD RI ingin mendorong penanganan dan pencegahan wabah berbasis budaya lokal, yakni gotong royong. Dalam gotong royong ada kebersamaan, Mari bersatu melawan Corona,” ungkap Anggota Komite I, Leonardy Harmainy usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite I DPD RI dari daerah pemilihan, Kamis 23 April 2020.

Ketua Badan Kehormatan DPD RI periode 2019-2024 menegaskan jika pemerintah pusat telah menetapkan Pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional maka seluruh kebijakan dan tanggungjawab ada di tangan pemerintah pusat. Meski demikian pemerintah pusat tidak bisa sendiri, makanya pemerintah daerah harus mengambil peran. Bahkan pemerintahan desa/nagari pun saat ini dilibatkan.


Artikel Lainnya

loading…


Kepala daerah menjadi kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di daerahnya. Gubernur kepala gugus tugas di provinsi, Bupati mengepalai gugus tugas di kabupaten dan walikota kepala gugus tugas di kotanya. Mereka betugas sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Menarik dibaca