Komisioner KI itu Hakim Ajudikasi

oleh

“Berira Acara itu jangan dianggap sepele, karena berita acara ini yang menetukan sebuah putusan bisa dibatalkan, ” ujar Pahala Simanjutak.

Berita Acara itu akte outentik dianggap benar sepanjang tidak dibuktikan ketidakbenarannya. Sehinga itu berita acara harus memuat fakta dipersidanganx dia tida reportase.

“Berita Acara menjadi perimbangan majelis dan faktanya menjadi dasar persidangan, ” ujar Pahala. (rilis: ppid-kisb)

Menarik dibaca